National Affordable Housing Program (NAHP)

  • Kontak : (021) 2708 8216 | Email Kami : nahp@pu.go.id |

×

Mekanisme Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan dapat diperoleh dari berbagai sumber antara lain warga masyarakat, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Sosial Politik (Orsospol), Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Konsultan, Wartawan dan lain-lain dalam bentuk:
    • Surat, kunjungan langsung, email, SMS dan telepon kepada Konsultan PMC sesuai dengan alamat pengaduan;
    • Laporan hasil pemantauan lapangan dari Pemangku Kepentingan Program National Affordable Housing Program;
    • Laporan masyarakat;
    • Pemantauan dan audit Internal oleh Konsultan/Fasilitator;
    • Audit Eksternal (oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi, Inspektorat Provinsi/Kabupaten, atau Auditor Independen lainnya yang ditunjuk).
  2. Buku catatan keluhan harus disiapkan dan diformat berdasarkan Tabel 1.
  3. Petugas akan mencatat setiap keluhan yang diterima (baik melalui surat, website, telepon, kotak pengaduan atau disampaikan secara lisan/ secara langsung).
  4. Identitas orang yang menyampaikan keluhan tidak boleh diungkapkan kepada orang lain oleh petugas dan orang-orang yang menangani keluhan tersebut. Identitas dan keluhannya harus dijaga kerahasiannya.